Di dalam Kamus Bahasa
Indonesia HAK memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan
oleh undang-undang dan aturan), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
PERSAMAAN HAK
Mengenai persamaan hak ini, selanjutnya di cantumkan
dalam pernyataan sedunia hak asai manusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya,
seperti:
·
Pasal 1: sekalian orang
dilahirrkan merdeka dan mempunyai marrtabat dan hak yang sama. Mereka di
karuniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
·
Pasal 2 ayat 1: setiap orang
berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum
didalam pernyataan ini denga tak ada kecuali apapun, seperti bangsa, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau
kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.
·
Pasal 7: sekalia orang
adalah sama terhadap UU dan berhak atas perlindungan hukum yang sama denga tak
ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindubgan yang sama terhadap
setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan
yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
PERSAMAAN DERAJAT
Arti
Prinsip Persamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia
sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat.
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia
sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat.
Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan
derajat dan hak juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29,
dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai
berikut:
1. Pokok pertama, tentang persamaan
kedudukan dan kewajibag kewarga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan
2. Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”Pokok kedua, selanjutnya
dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh UU. “
3. Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan
kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara,
yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan
kepercayaannya.”
4.
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan UU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar